Kamis, 08 Maret 2018

Tebarkan Kedamaian

Tebarkan Kedamaian berikut tema yang di ambil oleh Penyelenggara Bimas Buddha( Supriyanto S.Ag.M.AP ) dalam siraman rohani pada hari Kamis, 08 Maret 2018 bertempat di studio Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung. Pada kesempatannya beliau menyampaikan UU 5/2014 yakni fungsi ASN meliputi 1. Pelaksana Kebijakan Publik, 2. Pelaksana Publik, 3. Perekat dan Pemersatu Bangsa ( Pasal 5 ayat 2), serta kewajiban atau kode etik ASN diantaranya memberi informasi secara benar dan tidak menyesatkan( pasal 10). Dan UU 19/2016 Jo. UU 11/2008 Pasal 45-45A-45B yakni 1. Melanggar kesusilaan,pejudian, pemerasan,dan atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA-akan dikenajan Pidana Penjara 6 Tahun dan denda 1 Miliar. 2. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dikenakan pidana penjara 4 Tahun dan denda 750 juta. Tebarkan Kedamaian ini menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan “jangan karena marah atau benci mengharap yang lain kelaka”. Perlakukanlah semua makhluk dengan cinta kasih ke Timur,Barat,Utara,Selatan,Atas,Bawah dan Sekeliling semoga semua makhluk berbahagia terbebas dari kebencian, permusuhan dan dendam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar