Berita dan Informasi Seputar Kementerian Agama Kabupaten Klungkung
Senin, 12 Maret 2018
Kegiatan KUA Kecamatan Klungkung
Pada hari ini Senin, 24 Jumadil Ahkir 1939 H atau bertepatan dengan tanggal 12 Maret 2018 M, telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat sakral yakni pernikahan yang di lakssanakan antara :
1. “ Subki Bin Mukti “, alamat asal dari Desa Simanguntong Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan “ Siti Muti’ah Binti Suprihadi ( Alm) “, berasal dari Kelurahan Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponogoro, Jawa Timur.
2. Kedua calon pengantin embawa surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat yang mewilayahi tempat tinggal masing-masing.
3. Status kedua calon pengantin : jejaka/perawan ( belum pernah mmenikah)
4. Kedua calon pengantin tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, karena keduanya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan baik menurut agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Yang bertindak sebagai Wali Nikah adalah Wali Nasab ( Saudara Kandung dari Calon Pengantin Wanita), yakni : “ Agung Pujiandoko Bin Suprihadi ”.
6. Mahar/ Maskawin dalam pernikahan tersebut adalah : satu buah cincin emas dibayar tunai.
7. Pernikahan tersebut disaksikan oleh : 1. Kadimun , 2. Togu Mustofa
8. Pernikahan di laksanakan pukul 10.00 Wita,bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klungkung dengan biaya pencatatan : Rp.0,-
9. Pelaksanaan pernikahan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Urusan Agama Kcamatan Klungkung yakni : Wahidullah,S.HI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar