Senin, 12 Maret 2018

Kegiatan KUA Kecamatan Klungkung

Pada hari ini Senin, 24 Jumadil Ahkir 1939 H atau bertepatan dengan tanggal 12 Maret 2018 M, telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat sakral yakni pernikahan yang di lakssanakan antara : 1. “ Subki Bin Mukti “, alamat asal dari Desa Simanguntong Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan “ Siti Muti’ah Binti Suprihadi ( Alm) “, berasal dari Kelurahan Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponogoro, Jawa Timur. 2. Kedua calon pengantin embawa surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat yang mewilayahi tempat tinggal masing-masing. 3. Status kedua calon pengantin : jejaka/perawan ( belum pernah mmenikah) 4. Kedua calon pengantin tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, karena keduanya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan baik menurut agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Yang bertindak sebagai Wali Nikah adalah Wali Nasab ( Saudara Kandung dari Calon Pengantin Wanita), yakni : “ Agung Pujiandoko Bin Suprihadi ”. 6. Mahar/ Maskawin dalam pernikahan tersebut adalah : satu buah cincin emas dibayar tunai. 7. Pernikahan tersebut disaksikan oleh : 1. Kadimun , 2. Togu Mustofa 8. Pernikahan di laksanakan pukul 10.00 Wita,bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klungkung dengan biaya pencatatan : Rp.0,- 9. Pelaksanaan pernikahan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Urusan Agama Kcamatan Klungkung yakni : Wahidullah,S.HI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar