Jumat, 26 Januari 2018

RAPAT KOORDINASI PENDIDIKAN AGAMA HINDU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KLUNGKUNG

Dalam rangka menungkatkan kualitas Pendidikan Agama Hindu pada hari Jumat, 26 Januari 2018 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung khususnya pada Seksi Pendidikan Agama Hindu mengadakan acara Rapat Koordinasi Pendiddikan Agama Hindu bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung. Rapat koordinasi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung ( Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba SH,M.Si) didampingi oleh Kepala Bagian Sub. Tata Usaha (Drs. I Wayan Gunarta), Para pengawas Agama Hindu di masing-masing kecamatan yang berjumlah 5 orang, dan peserta rapat dari Lembaga KKG/MGMP se-Kabupaten Klungkung yakni KKG Agama Hindu Kabupaten Klungkung sejumlah 2 orang, KKG Agama Hindu Kecamatan Klungkung sejumlah 2 orang, KKG Agama Hindu Kecamatan Banjarangkan sejumlah 2 orang, KKG Agama Hindu Kecamatan Dawan sejumlah 2 orang, KKG Agama Hindu Kecamatan Nusa Penida sejumlah 2 orang, MGMP Agama Hindu Tingkat SMP sejumlah 2 orang,dan MGMP Agama Hindu Tingkat SMA/SMK sejumlah 2 orang. Kepala Seksi Pendidikan Agama Hindu (Ida Ayu Putu Sri Astuti, SH,M.Si) menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi pembahasan pada rapat kali ini yakni, terkait penguatan program KKG/MGMP di masing-masing kecamatan baik yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana serta penggunaan absen sidik jari bagi Guru-guru Agama Hindu yang sudah tersertifikasi wajib dilaksanakan mulai bulan Februari 2018. Dalam arahnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kaupaten Klungkung menyampaikan terkait dengan rekap instrumen evaluasi kinerja Guru yang sudah tersertifikasi di Tahun 2017 dan dalam rangka pengajuan tunjangan propisi Guru pada bulan-bulan Tahun 2018. Melihat evaluasi yang telah di nilai oleh Kepala selokah, Pengawas dan Koordinator pengawas di masing-masing sekolah masih ada Guru dalam standar propesional Guru ( Bidang Perencanaan Administrasi) khususnya di sub kreaktif inovatif dalam pengembangan provesi Guru karya ilmiah Guru-guru Kabupaten Klungkung hasilnya masih kurang optimal. Untuk meriview dan membenahi terhadap kinerja Guru kedepannya perlu adanya penguatan KKG/MGMP dalam pencapaian kinerja yang maksimal, baik dengan penguatan laporan program-program kegiatan pada KKG/MGMP. Berikutnya beliau menyampaikan tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 dimana setiap Pegawai Negeri untuk mendapatkan tunjangan harus menggunakan absen sidik jari. Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung bahwa tahun 2018 semua Guru Pendidikan Agama Hindu yang telah tersertifikasi akan menggunakan absen sidik jari dan kebijakan tersebut wajib dilaksanakan. Bedasarkan hasil rapat koordiasi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung menekankan kepada Ketua KKG/MGMP dan pengawas untuk memberikan bimbingan bagi para Guru Agama Hindu yang akan melaksanakan sertifikasi dan Guru-guru Agama Hindu yang sudah tersertifikasi agar nilai instrumen Guru memenuhi syarat dan terhitung dari Bulan Februari 2018 seluruh Guru Agama Hindu baik yang diangkat dari Dinas Pendidikan maupun Kemenag Kabupaten Klungkung sudah menggunakan absensi sidik jari.(hms/dy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar