Rabu, 10 Januari 2018

Netralitas Aparatur Sipil Negara di Tahun Politik

Mengacu pada : 1. Undang - undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2004 Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Di dalam konsiderans PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai poiitik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan: “Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.” Siapa yang dimaksud dengan PNS di sini? Dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/2004 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, larangan menjadi anggota partai politik berlaku juga untuk CPNS. Sementara, jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP 37/2004: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. Post by : Tim Kreatif KemenagKlungkung

1 komentar:

  1. Materi mhn ditambah dg kewajiban, larangan & sanksi sesuai PP 53/2010 ttng Disiplin PNS. Suksama

    BalasHapus