Minggu, 21 Februari 2016

Pembinaan Pengelola Benda Wakaf Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Tahun 2016



Semarapura, 18 Februari 2016 dalam meningkatkan pengelola benda Wakaf Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelola benda Wakaf, pembinaan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung ( Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba, SH, M.Si ) yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala KUA Kecamatan Dawan.  Dengan menyampaikan kebijakan Kementerian Agama tentang Pengelola Benda Wakaf. Pembinaan Pengelola Benda Wakaf dilaksanakan di KUA Kecamatan Klungkung yang diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Nadzir, PPAIW dan Tokoh Agama. Adapun macam-macam benda Wakaf yaitu: 1. Wakaf Khairi. Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit. 2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan pembinaan pengelola benda Wakaf, Beliau mengharapkan melalui pembinaan ini dapat dijadikan mempererat tali silaturahmi dan mengharapkan supaya benda Wakaf yang di miliki dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan demikian akan dapat meningkatkan Kesejahteraan Umat di Kabupaten Klungkung. (A.A Dewi)

1 komentar:

  1. Pengelolaan benda wakaf sangat penting untuk kemaslahatan ummat terutama di kabupaten Klungkung, Selamat semoga ada manfaatnya

    BalasHapus