Semarapura, 18 Februari
2016 dalam meningkatkan pengelola benda Wakaf Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Klungkung melaksanakan
kegiatan Pembinaan Pengelola benda Wakaf, pembinaan tersebut dibuka langsung
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung ( Ida Bagus Made Oka
Yusa Manuaba, SH, M.Si ) yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala KUA
Kecamatan Dawan. Dengan menyampaikan
kebijakan Kementerian Agama tentang Pengelola Benda Wakaf. Pembinaan Pengelola
Benda Wakaf dilaksanakan di KUA Kecamatan Klungkung yang diikuti oleh 30 orang
peserta yang terdiri dari Nadzir, PPAIW dan Tokoh Agama. Adapun macam-macam
benda Wakaf yaitu: 1. Wakaf Khairi. Wakaf ini sejak
semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam
jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid,
sekolah, dan Rumah Sakit. 2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula
ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada
akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima
wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris
yang menerima wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan
pembinaan pengelola benda Wakaf, Beliau mengharapkan melalui pembinaan ini
dapat dijadikan mempererat tali silaturahmi dan mengharapkan supaya benda Wakaf yang di miliki dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan demikian akan
dapat meningkatkan Kesejahteraan Umat di Kabupaten Klungkung. (A.A Dewi)
Pengelolaan benda wakaf sangat penting untuk kemaslahatan ummat terutama di kabupaten Klungkung, Selamat semoga ada manfaatnya
BalasHapus