Selasa, 27 Maret 2018

Meningkatkan Sradha dan Bhakti melalui Yadnya dikaitkan dengan Tumpek La...

Prosesi Akad Nikah Di Desa Kampung Kusamba

Minggu, 23 Maret 2018 pukul 02:00 WITA telah dilaksanakan Akad nikah di kediaman mempelai wanita dengan Wali Nasab atas nama saudari Deasy Hidayanti Damhuri Binti Damhuri dengan saudara Iwan Saputra Wijaya, yang sebelumnya telah melaksanakan Bimbingan SUSCATIN di KUA Kecamatan Dawan. Prosesi Akad Nikah yang disaksikan dan dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Dawan (BapakAmrulloh, S.Pd.I), pada kesempatan tersebut beliau menjelaskan tentang Akad Nikah, dimana dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi: Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya. Adanya Mahar (mas kawin) Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani) Adanya Wali Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. Adanya Saksi-Saksi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

Nganyarin di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kemenag Klungkung Harapkan Tetap Jaga Kerukunan Beragama

Kementerian Agama Kab. Klungkung melaksanakan bhakti penganyar serangkaian Upacara Pujawali Pagerwesi di Pura Luhur Giri Salaka, Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur,(Jumat, 23/03/2018 ). Selain pelaksanaan Bhakti Penganyar yang di laksanakan oleh Kementerian Agama Kab. Klungkung, di Hadiri pula Oleh Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Klungkung. Dalam kesempatan tersebut, rombongan Kemenag Kab. Klungkung juga melakukan persembahyangan Pura Tanah Merah. Usai melakukan persembahyangan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Klungkung, Yang Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Klungkung mengungkapkan persembahyangan bhakti penganyar, bertujuan untuk memohon kerayahyuan, kesejahteraan seluruh umat Hindu yang berada di Bali, di Jawa dan dimanapun berada, sehingga diberikan tuntunan dan perlindungan untuk senantiasa hidup dalam keadaan damai, sejuk, harmonis dan kuat dengan rasa persaudaraan, sehingga bisa mengarungi kehidupan sebagai mana mestinya sesaui swadharma dan swakarma. Lebih lanjut dikatakan, hal tersebut telah banyak memberikan ruang yang cukup kepada umat untuk melaksanakan bhaktinya dengan nyaman, hening, tenang dan khusuk. “Mudah-mudahan kerukunan dan toleransi ini terus bisa dijaga, sehingga kehidupan umat bergama benar-benar bisa membawa kesejukan dan kedamaian bagi kehidupan umat manusia dalam berbangsa dan bernegara,”tegasnya. Selain itu, masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap menjaga kelestarian dari hutan Alas Purwo tersebut mengingat selain hutan didalamnya juga terdapat sebuah situs peninggalan sejarah yang wajib untuk dilestarikan. Pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo digelar setiap enam bulan sekali atau 210 hari kalender. Pura tersebut diempon oleh sembilan Desa, diantaranya Desa Kedung Gebang, Kedung Asri, Kedung Wungu, Kali Pait, Kendarejo, Purwo Agung, Purwo Asri, Bingin Pitu dan Desa Tegal Dlimo. Dengan jumlah pengemponnya sekitar 1.638 kk dan pelaksanaan pujawali nyerjer selama empat hari.

Menghadiri Rapat Kabupaten Layak Anak Tahun 2018

Hari Senin 26 Maret 2018 Kepala Seksi Pendidikan Ida Ayu Sri Astuti, SH, M, Si, mengahadiri kegiatan tentang Kabupaten Layak anak, dalam rapat ini membahas tentang pembentukan Gugus tugas dan fasilitas kabupaten layak anak, permintaan data, indikator sesuai instansi masing – masing, dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan anak usia 0 s/d 15 th, agar disampaikan ke dinas sosial Dalam rapat Kabupaten layak anak bertujuan untuk mohon dukungan, untuk penilaian, menggkoordinir kegiatan yang melibatkan anak – anak dan agar disampaikan untuk penilaian, Tingkat untuk menjadi Kabupaten Layak Anak yaitu:. Tk. Pratama, Tk Madya, Tk Nidya, Tk Kota Layak anak Harapan kedapan agar anak dapat mengembangkan potensi, krakter sampai memupuk rasa percaya diri mereka. Ini bagus dalam pengembangan mental anak tersebut.

Manasik Haji Mandiri Calon Jamaah Haji Kab. Klungkung

Semarapura,20 Maret 2018 bertempat di Pondok Pesantren Diponegoro Klungkung, Kementerian Agama Kab. Klungkung memfasilitasi kegiatan manasik haji mandiri dengan narasumber H. Mustafid Amna, Lc, MA. Sejumlah 16 orang dari total 18 calon jamaah haji Kab. Klungkung tahun 2018 antusias mengikuti manasik dengan materi masalah Miqot dan ibadah dalam perjalanan. Miqat adalah batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani) seseorang berniat memulai ibadah umrah dan haji. Terdapat perbedaan ulama tentang miqat makani jamaah haji Indonesia. Sebagian ulama menyebutkan miqat makani jamaah haji Indonesia adalah di Qarnul Manazil atau sejajar dengan qarnul manazil saat jamaah berada dalam pesawat. sebagian ulama mengatakan miqat jemaah haji Indonesia adalah Bandara King Abdul Aziz. Terhadap perbedaan ini Narasumber mengharapkan jamaah haji untuk mengetahui dan memahami perbedaan pendapat yang ada dan mensikapi dengan bijak. Dalam penjelasan nya beliau mengungkapkan konteks perbedaan yang terjadi dalam pandangan fiqh maupun tinjauan historis. Selanjutnya mempexrsilakan jamaah melaksanakan ibadah haji dengan membil miqat sesuai kemantapan hati masing-masing.Ketika menjelaskan tentang Sholat diatas kendaraan Narasumber megatakan : "Nabi ketika dihadapkan kepada pilihan-pilihan, beliau memilih yang mudah"."Dalam perjalanan kita diperkenankan menjamak dan mengqoshor sholat" paparnya.