Kamis, 14 Januari 2016

Makna dan Isi Lambang Kementerian Agama






  
1.     Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Departemen Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma – norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintah dalam negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila;
2.     17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam kitab suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menujukkan kebulatan tekad para karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3.     Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.     Kitab suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan sprituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.     Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.     Kalimat “ Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Depertemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus ikhlas.
7.     Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945.
Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar