1.
Bintang bersudut
lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna
bahwa karyawan Departemen Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma –
norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintah dalam negara Republik Indonesia
yang berlandaskan Pancasila;
2.
17 kuntum bunga
kapas, 8 baris tulisan dalam kitab suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menujukkan
kebulatan tekad para karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3.
Butiran padi dan
kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama
mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan
merata.
4.
Kitab suci
bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan
duniawi dan ukhrawi, materil dan sprituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang
Maha Esa.
5.
Alas kitab suci
bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang
sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.
Kalimat “ Ikhlas
Beramal” bermakna bahwa Karyawan Depertemen Agama dalam mengabdi kepada
masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus ikhlas.
7.
Perisai yang
berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat
beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan
Undang – Undang Dasar 1945.
Kelengkapan
makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan iman yang teguh dan
hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan
tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
Karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar