Semarapura,
09 Nopember 2016. Setelah dua hari dibina dan dievaluasi Zona Integritas (ZI)
untuk Kementerian Agama Kab. Klungkung menuju WBK/WBBM, hari ini bertempat di
Aula Kementerian Agama Kab. Klungkung memperoleh hasil sebesar 78,65, Syarat untuk
dapat ditetapkan sebagai Wilayah ZI menuju WBK/WBBM menurut Permenpan Nomor 52
Tahun 2014 adalah 75. Berdasarkan hasil tersebut, maka Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Klungkung dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah ZI menuju
WBK/WBBM, demikian ungkap Tim Irjen Kemenag RI Aeni Farah Tristiyanti.(Win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar