Semarapura, Rabu, 13-04-2016 diadakan Bimtek Penyusunan SK di Kabupaten
Klungkung yang diselenggarakan oleh Subag Hukum dan KUB Provinsi Bali yang
bertempat di Jambul Resto Jalan Raya
Besakih Kabupaten Karangasem, dengan
jumlah peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari Pejabat dan Staf pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Klungkung. Pada kesempatan ini Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Klungkung (Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba, SH,
M.Si) yang sekaligus menjadi narasumber pertama menyampaikan “Asas-asas
pembentukan naskah dinas dalam surat keputusan” Surat Keputusan adalah surat
yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang
tertinggi, yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan
dengan peraturan organisasi yang bersangkutan, tugas, ataupun segala hal-hal
yang berkaitan dengan instansi. Beliau menjelaskan bahwa judul SK tidak boleh disingkat serta
memperhatikan asas penyusunan SK (sesuai PMA 9 Tahun 2016) yaitu efektif,
pembakuan, pertanggung jawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan dan keamanan.
Narasumber
yang ke 2 diisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali (
A.A.Gd Muliawan, S.Ag, M.Si) membawakan materi tentang visi dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan nasional, dalam hal ini Beliau lebih
menekankan pada penguatan visi dan misi
Kementerian Agama agar setiap pegawai memahami apa yang menjadi visi dan misi Kementerian Agama. Narasumber yang terakhir
dibawakan oleh Kepala Subag Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Bali (Drs.Saefudin, M.Pd.I) materi
yang dibawakan Beliau memberikan penjelasan tentang cara penyusunan SK yang
benar serta menjabarkan bagian dari SK yaitu judul, pembukaan, batang tubuh,
penutup dan lampiran. Pada akhir acara peserta diajak meneliti sebuah SK apakah
sudah sesuai dengan penyusunan SK. (awd)